|
Beban penyusutan dan deplesi dialokasikan ke beban pokok pendapatan dan beban administrasi dan umum.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perusahaan memiliki aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan dengan harga perolehan masing-masing sebesar Rp620.775.334.447 dan Rp579.375.119.982.
Perusahaan berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan atas nilai tercatat aset tetap tersebut.
Perhitungan keuntungan penjualan aset tetap berupa peralatan dan alat cetakan dalam laba rugi.
Perusahaan melakukan reklasifikasi atas aset hak-guna pada tahun 2023 menjadi aset tetap berupa peralatan dan bangunan sebesar Rp63.602.813.803 dan Rp1.401.836.673 (Catatan 15).
Perusahaan memiliki aset tambang galian C seluas 1.213.000 m untuk batu split yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Lampung Selatan. Pemenuhan perijinan untuk masing-masing aset tambang antara lain:
a. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tanggal 22 September 2023 No. 81202112716430036 tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 43.34 (empat puluh tiga koma tiga puluh empat) Hektar dengan komoditas batu hias dan batu bangunan.
b. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah No. 540/700/IUP OP/DPMPTSP/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 20 (dua puluh) Hektar dengan komoditas batu andesit.
c. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung No. 540/2347/KEP/V.16/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 60 (enam puluh) Hektar dengan komoditas batu andesit.
Aset dalam pembangunan tanah, tambang, bangunan, prasarana, dan peralatan merupakan aset atas pembangunan pabrik baru, penambangan batu, perluasan pabrik existing maupun penambahan prasarana dan peralatan.
Pada tahun berjalan 2024, Aset Tetap Dalam Pembangunan berupa Tambang mencakup biaya yang telah dikeluarkan atas administrasi pertambangan sebesar Rp6.050.805.996. Manajemen memutuskan untuk tidak melanjutkan pembangunan fasilitas tersebut setelah dilakukan evaluasi atas kelayakan teknis dan ekonomi. Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip kehati-hatian serta mempertimbangkan manfaat ekonomi yang dapat diperoleh di masa depan.
Persentase penyelesaian aset tetap dalam pembangunan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 antara lain Peralatan 98%, yang diestimasikan akan selesai pada 12 (dua belas) bulan. Tidak terdapat hambatan dalam penyelesaian pembangunan aset tetap tersebut.
Persentase penyelesaian aset tetap dalam pembangunan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 antara lain tambang 41%, dan peralatan 94%, yang diestimasikan akan selesai pada 12 (dua belas) bulan. Tidak terdapat hambatan dalam penyelesaian pembangunan aset tetap tersebut.
Aset tetap Perusahaan kecuali tanah telah diasuransikan dengan polis Standar Kebakaran Indonesia pada 31 Desember 2024 dan 2023 dengan nilai pertanggungan asuransi sebesar Rp906.202.011.976 dan Rp906.584.916.776.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan asuransi tersebut memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan. |