[1611100] Disclosure of Notes to the financial statements - Property, Plant and Equipment - General Industry

Pengungkapan Disclosure
30 June 2023
Pengungkapan catatan atas aset tetap Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2022, Perusahaan memiliki aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan dengan harga perolehan masing-masing sebesar Rp514.290.091.005 dan Rp341.318.991.236. Perusahaan berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan atas nilai tercatat aset tetap tersebut. Perusahaan melakukan reklasifikasi pada tahun 2022 aset tetap menjadi properti investasi berupa tanah sebesar Rp46.974.752.386 (Catatan 14). Perusahaan melakukan reklasifikasi atas aset hak-guna pada tahun 2022 menjadi aset tetap berupa peralatan sebesar Rp45,006,108,886 (Catatan 15). Perusahaan memiliki aset tambang galian C seluas 1.213.000 m2 untuk batu split yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Lampung Selatan. Pemenuhan perijinan untuk masing-masing aset tambang antara lain: a. Surat Keputusan Bupati Donggala tanggal 18 Oktober 2013 Nomor: 188.45/0568/DESDM Tentang Persetujuan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), tanggal 24 September 2013 Nomor: 188.45/0507/BLHD Tentang Ijin Lingkungan Kegiatan Pertambangan, serta Surat Rekomendasi Kepala Dinas PU tanggal 22 Agustus 2013 No.: 660.663/DPU KAB-DGL/VIII/727/2013 Tentang Rekomendasi Tata Ruang.b. Surat Keputusan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Bogor tanggal 27 November 2013 Nomor: 541.3/1657-PU/ESDM Tentang Pemberian Wilayah Ijin Usaha Pertambangan. Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor: 591.1/001/00062/BPT/2014 tanggal 27 Juni 2014 T entang Pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi kepada Perusahaan.c. Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: 503.540/01/UP.E/III.09/2014 tanggal 1 Juli 2014 tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 60 (enam puluh) Hektar dengan komoditas batu andesit. d. Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor: B/354/IV.03/HK/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai seluas 40.014 m2 (empat puluh ribu empat belas meter persegi) di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. e. Keputusan Bupati Sulawesi Tengah Nomor: 570/700/IUP- OP/DPMPTSP/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pantai seluas 20 (Dua Puluh) Hektar di Desa Loli Dondo Kecamatan Banawa Kabupaten Sulawesi Tengah. Aset dalam pembangunan tanah, tambang, bangunan, prasarana, dan peralatan merupakan aset atas pembangunan pabrik baru, penambangan batu, perluasan pabrik existing maupun penambahan prasarana dan peralatan antara lain di Pabrik Majalengka, Pasuruan, Sulawesi Selatan, Lampung Selatan, Subang, Crushing Plant Bogor, Palu dan Lampung Selatan. Persentase penyelesaian aset tetap dalam pembangunan Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2023 antara lain Perlengkapan Kantor 71%, Tanah 95%, Tambang 41%, Bangunan 94%, Peralatan 89%, yang diestimasikan akan selesai pada 12 (dua belas) bulan. Tidak terdapat hambatan dalam penyelesaian pembangunan aset tetap tersebut. Persentase penyelesaian aset tetap dalam pembangunan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2022 antara lain Perlengkapan Kantor 97%, Tanah 84%, Tambang 41%, Bangunan 92%, Peralatan 68%, yang diestimasikan akan selesai pada 12 (dua belas) bulan. Tidak terdapat hambatan dalam penyelesaian pembangunan aset tetap tersebut. Aset tanah dengan SHGB No. 8 dan 30 seluas 45.685 m2 yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Natar, Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung serta peralatan di PPB Lampung dijadikan jaminan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Catatan 40 dan 41). Aset tanah dengan SHGB No.3,118,119,120, 121 dan 604 yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 26 Cileungsi Bogor (Kawasan Industri WIKA) dan SHGB No. 21387 (Eks SHGB No 6 /Kapasa) yang terletak di Kawasan Industri Makasar dijadikan jaminan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Catatan 19, 40, dan 41). Aset tetap Perusahaan kecuali tanah telah diasuransikan dengan polis Standar Kebakaran Indonesia pada 30 Juni 2023 dan 31 Desember 2021 dengan nilai pertanggungan asuransi sebesar Rp889.352.580.413 dan Rp755.426.227.682. Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan asuransi tersebut memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan. Disclosure of notes for property, plant and equipment