Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, Perusahaan memiliki aset tetap yang telah disusutkan penuh dan masih digunakan dengan harga perolehan masing-masing sebesar Rp579.375.119.982 dan Rp341.318.991.236
Perusahaan berpendapat bahwa tidak terdapat penurunan atas nilai tercatat aset tetap tersebut.
Perusahaan melakukan reklasifikasi atas aset hak-guna pada tahun 2023 menjadi aset tetap berupa peralatan dan bangunan sebesar Rp63.602.813.803 dan Rp1.401.836.673 (Catatan 15).
Perusahaan melakukan reklasifikasi pada tahun 2022 aset tetap menjadi properti investasi berupa tanah sebesar Rp46.974.752.386 (Catatan 14).
Perusahaan melakukan reklasifikasi atas aset hak-guna pada tahun 2022 menjadi aset tetap berupa peralatan sebesar Rp45.006.108.886 (Catatan 15).
Perusahaan memiliki aset tambang galian C seluas 1.213.000 m² untuk batu split yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Lampung Selatan. Pemenuhan perijinan untuk masing-masing aset tambang antara lain:
a. Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat tanggal 22 September 2023 No. 81202112716430036 tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 43.34 (empat puluh tiga koma tiga puluh empat) Hektar dengan komoditas batu hias dan batu bangunan.
b. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tengah No. 540/700/IUP-OP/DPMPTSP/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 20 (dua puluh) Hektar dengan komoditas batu andesit.
c. Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung No. 540/2347/KEP/V.16/2019 tanggal 28 Februari 2019 tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 60 (enam puluh) Hektar dengan komoditas batu andesit.
Aset dalam pembangunan tanah, tambang, bangunan, prasarana, dan peralatan merupakan aset atas pembangunan pabrik baru, penambangan batu, perluasan pabrik existing maupun penambahan prasarana dan peralatan antara lain di Crushing Plant Bogor.
Persentase penyelesaian aset tetap dalam pembangunan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 antara lain tambang 41%, dan peralatan 94%, yang diestimasikan akan selesai pada 12 (dua belas) bulan. Tidak terdapat hambatan dalam penyelesaian pembangunan aset tetap tersebut.
Persentase penyelesaian aset tetap dalam pembangunan Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2022 antara lain Perlengkapan Kantor 97%, Tanah 84%, Tambang 26%, Bangunan 92%, Peralatan 68%, yang diestimasikan akan selesai pada 12 (dua belas) bulan. Tidak terdapat hambatan dalam penyelesaian pembangunan aset tetap tersebut.
Aset tanah dengan SHGB No. 8 dan No.30 seluas 45.685 m² yang terletak di Desa Bumi Agung, Kecamatan Natar, Kabupaten Pesawaran, Propinsi Lampung serta peralatan di PPB Lampung dijadikan jaminan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Catatan 40 dan 41).
Aset tanah dengan SHGB No.3,118,119,120, 121 dan 604 yang terletak di Jl. Raya Narogong KM 26 Cileungsi Bogor (Kawasan Industri WIKA) dan SHGB No. 21387 (Eks SHGB No 6 /Kapasa) yang terletak di Kawasan Industri Makasar dijadikan jaminan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Catatan 18, 40, dan 41).
Aset tetap Perusahaan kecuali tanah telah diasuransikan dengan polis Standar Kebakaran Indonesia pada 31 Desember 2023 dan 2022 dengan nilai pertanggungan asuransi sebesar Rp906.584.916.776 dan Rp755.426.227.682.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan asuransi tersebut memadai untuk menutup kemungkinan kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
Pada September 2023, Perusahaan melakukan peninjauan kembali atas masa manfaat aset tetap. Berdasarkan hasil review, Perusahaan meriview masa manfaat jenis bangunan, peralatan, dan cetakan. Atas perubahan ini, beban penyusutan Perusahaan per bulan menjadi lebih kecil sebesar Rp5.067.135.035. |